Advertisement - Scroll ke atas
Hukum

Berkas Perkara Terdakwa Hamzah Ahmad dan Tiro Paranoan Dilimpahkan ke PN Tipikor Makassar

623
×

Berkas Perkara Terdakwa Hamzah Ahmad dan Tiro Paranoan Dilimpahkan ke PN Tipikor Makassar

Sebarkan artikel ini
Berkas Perkara Terdakwa Hamzah Ahmad dan Tiro Paranoan Dilimpahkan ke PN Tipikor Makassar
JPU Kejati Sulsel bersama JPU Kejari Makassar melimpahkan perkara 3 Terdakwa beserta barang bukti terkait Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Makassar, untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi 2017-2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Wali kota dan Wakil Wali kota 2016-2019, ke Pengadilan Tipikor PN kelas 1 A Makassar, Selasa (22/8/2023).

MAKASSAR—JPU Kejati Sulsel bersama JPU Kejari Makassar melimpahkan perkara 3 Terdakwa beserta barang bukti terkait Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Makassar, untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi 2017-2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Wali kota dan Wakil Wali kota 2016-2019, ke Pengadilan Tipikor PN kelas 1 A Makassar, Selasa (22/8/2023).

Ketiga terdakwa tersebut masing-masing mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, mantan Plt. Direktur Keuangan PDAM Makassar, Tiro Paranoan (Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018) dan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Asdar Ali.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Penyerahan tersebut setelah proses pemeriksaan penuntut umum berpendapat, hasil penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel telah lengkap memenuhi syarat formil dan materil sehingga dapat dilakukan Penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penum) Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH., didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa Hamzah Ahmad, terdakwa Tiro Paranoan dan terdakwa Asdar Ali telah menyebabkan terjadinya penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota tahun 2016 sampai dengan tahun 2019,” jelas Soetarmi.

Perbuatan para Terdakwa lanjut Soetarmi, mengakibatkan kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM Kota Makassar dengan nilai total sebesar 20 miliar 318 juta 611 ribu 975 ribu rupiah 60 sen.

“Penuntut Umum Kejati Sulsel saat ini, tinggal menunggu waktu jadwal persidangan perdana yang akan ditentukan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A,” pungkas Soetarmi. (70n)

error: Content is protected !!