JENEPONTO—Beredar kabar di media sosial yang menyebutkan adanya dugaan penangkapan dan dilepasnya seorang pelaku pengguna tembakau sintetik oleh pihak Polres Jeneponto. Informasi ini menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan melalui Kasi Humas, Iptu Kaharuddin menegakkan, telah menindaklanjuti kebenaran informasi ini.
“Kapolres Jeneponto perintahkan Kasi Propam, untuk melakukan penelusuran terkait kebenaran informasi tersebut,” ungkap Kasi Humas Polres Jeneponto, Iptu Kaharuddin, Jumat (18/4/2025).
“Apabila memang informasi tersebut benar, dipersilahkan korban yang dirugikan untuk melapor dan memberikan keterangan, sehingga dapat segera diproses,” tuturnya.
Namun, hingga saat ini menurutnya, belum ada laporan resmi dari masyarakat yang merasa dirugikan terkait peristiwa tersebut.
“Jika memang terbukti adanya pelanggaran atau kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasi Humas, Iptu Kaharuddin, menyampaikan pesan Kapolres AKBP Widi Setiawan.
Lanjut Iptu Kaharuddin, Polres Jeneponto mengajak masyarakat untuk bijak dalam menerima informasi dari medsos, sebelum terkonfirmasi kebenaran dari informasi itu. (*)

















