JENEPONTO—Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto musnahkan barang bukti hasil penyisihan kasus selama periode bulan April 2025. Pemusnahan dilakukan di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Selasa (29/4/2025).
Pemusnahan dilakukan Kepala Seksi
Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Tri Utami Putri, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen, M. Zahroel Ramadhana, S.H., M.H, Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto, Theodores Harindah, S.H., Perwakilan Polres Jeneponto, Ipda Imran Sam, S.E., Perwakilan Rutan Kelas IIB Jeneponto, Supriadi Arsyad, S.H., M.H.
Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto dan Pengadilan Tinggi Makassar sebanyak 10 (sepuluh) perkara tindak pidana umum yang terdiri dari perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana perlindungan anak, tindak pidana pencurian, dan tindak pidana penganiayaan, dengan sejumlah barang bukti.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Tri Utami Putri mengungkapkan, Narkotika seberat 5 gram, serta barang bukti lainnya berupa pakaian, parang, surat.
“Pemusnahan ini adalah wujud nyata Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan,” ungkap Tri Utami Putri.
Lanjut Tri Utami Putri, pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol perang terhadap narkotika dan pelanggaran hukum lainnya di Kabupaten Jeneponto. (*)


















