Advertisement - Scroll ke atas
Sulsel

Kemendagri Tengah Mempersiapkan KTP Digital, Ini Perbedaan dengan KTP Elektronik

1082
×

Kemendagri Tengah Mempersiapkan KTP Digital, Ini Perbedaan dengan KTP Elektronik

Sebarkan artikel ini
Maksimalkan Pelayanan, Dukcapil se-Sulsel Buka Pelayanan di Akhir Pekan
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sulawesi Selatan (Disdukcapil Sulsel) Sukarniaty Kondolele

MAKASSAR—Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempersiapkan KTP Digital.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

KTP berisi informasi data diri, foto, tanda tangan, juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK ini sangat penting keberadaannya, karena digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, khususnya yang membutuhkan syarat-syarat administratif.

Berikut ini adalah sejumlah perbedaan mendasar antara KTP-El dengan KTP Digital.

Bentuk kartu

Dari bentuk fisiknya, KTP-El Berbentuk kartu yang bisa dipegang, sementara KTP Digital bentuknya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau quick respons (QR) Code.

Penerbitannya

KTP-El perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan penduduk merekam identitas dirinya. Sementara KTP Digital tidak memerlukannya, karena keberadaannya sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk.

Lokasi penyimpanan

Perbedaan bentuk kemudian mempengaruhi cara penyimpanannya.

KTP-El biasa disimpan di dalam dompet atau penyimpan kartu. Namun hal itu tidak berlaku untuk KTP Digital yang penyimpannya di dalam handphone.

Akses

Perbedaan mencolok adalah pada cara aksesnya.

Jika KTP-El bisa langsung kita ambil dan lihat datanya secara langsung tanpa membutuhkan koneksi internet, maka KTP Digital membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengakses di dalam handphone kita.

Kemudahan

Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunannya.

Dengan KTP-El, masyarakat masih sering dibuat kesal lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal.

Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sulawesi Selatan (Kadisdukcapil Sulsel), Sukarniaty Kondolele mengatakan, rencana hadirnya KTP digital tentunya untuk semakin memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan publik, khususnya yang membutuhkan syarat-syarat administratif.

“Tentu keinginan kami adalah dengan nanti hadirnya KTP digital akan semakin memudahkan masyarakat mengurus administrasi kependudukan dan tentunya mengakses berbagai layanan publik, khususnya yang membutuhkan syarat-syarat administratif,” tuturnya. (*)

error: Content is protected !!