Advertisement - Scroll ke atas
Hukum

Penyidik Polres Gowa Kembali Serahkan Tersangka Kasus Uang Palsu ke Kejari Gowa, Total Tersangka Capai 15 Orang

1367
×

Penyidik Polres Gowa Kembali Serahkan Tersangka Kasus Uang Palsu ke Kejari Gowa, Total Tersangka Capai 15 Orang

Sebarkan artikel ini
Penyidik Polres Gowa Kembali Serahkan Tersangka Kasus Uang Palsu ke Kejari Gowa, Total Tersangka Capai 15 Orang
Kasus peredaran uang rupiah palsu yang menghebohkan Sulawesi Selatan kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi menerima penyerahan tersangka, Annar Salehuddin Sampetoding (ASS), dari penyidik Polres Gowa, Selasa (14/4/2025).

GOWA—Kasus peredaran uang rupiah palsu yang menghebohkan Sulawesi Selatan kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi menerima penyerahan tersangka, Annar Salehuddin Sampetoding (ASS), dari penyidik Polres Gowa, Selasa (14/4/2025).

Penyerahan tahap dua ini menandai kelengkapan berkas penyidikan terhadap ASS, yang disebut sebagai pemberi modal dalam produksi uang palsu. “Berkas tersangka ASS telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti Kejari Gowa,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

ASS bukan satu-satunya pelaku. Hingga saat ini, Kejari Gowa telah menangani 15 tersangka dari total 11 berkas perkara, yang sebelumnya diserahkan dalam dua gelombang oleh Polres Gowa, yakni pada 19 Maret dan 8 April 2025.

Kasus ini menyeret berbagai kalangan, mulai dari pegawai negeri sipil, pegawai bank, hingga wiraswasta. Berikut beberapa nama dan perannya dalam jaringan uang palsu ini:
• Andi Ibrahim (54), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar – memproduksi uang palsu
• Andi Haeruddin (50), Pegawai bank – mengederkan uang palsu
• Sukmawaty (55), Guru PNS & Sattariah (60), IRT – mengedarkan uang palsu
• Muh. Manggabarani (40), PNS – menerima uang palsu
• John Biliater Panjaitan (68), wiraswasta – memproduksi uang palsu
• Dan sejumlah nama lain yang turut memainkan peran penting dalam jaringan tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Baik pelaku yang memproduksi, mengedarkan, maupun menerima uang palsu, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, memastikan pihaknya telah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bekerja secara profesional dan transparan. “Kami tegaskan, proses penuntutan akan berjalan sesuai hukum dengan prinsip zero KKN,” ujar Agus.

Senada dengan itu, Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Makassar. ASS sendiri kini resmi ditahan di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari ke depan.

“Selama masa penahanan, setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib memperoleh izin dari JPU,” tegas Ihsan.

Dengan penahanan tersangka utama, penyidik dan JPU berharap proses hukum terhadap jaringan pemalsu uang ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang. (70n/Ag4ys)

error: Content is protected !!