OPINI—“Pernikahan dini. Bukan cintanya yang terlarang. Hanya waktu saja belum tepat merasakan semua.” Bagi para generasi milenial kelahiran tahun’90-an, pasti sudah tidak asing lagi dengan potongan lagu ini. Berbicara perihal pernikahan dini, memang selalu menuai polemik. Tergambar seolah cintanya terlarang.
Betapa tidak, batas usia pernikahan menurut UU Nomor 16 Tahun 2019 adalah 19 tahun. Selain itu, pernikahan dini dikatakan menimbulkan banyak risiko stunting, kelahiran prematur, KDRT dan risiko lainnya. Sehingga karenanya, berbagai upaya dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk mencegah pernikahan dini ini.
Terlebih lagi di wilayah Sulawesi Selatan yang menurut PPPA, Sulsel menempati posisi tertinggi jumlah pernikahan anak usia dini selain di Jabar dan Jatim.
Dalam rangka mengedukasi pencegahan nikah dini, Tim Penggerak PKK Kecamatan Parangloe tampilkan drama Bina Keluarga Remaja (BKR) tema “Pernikahan Dini” pada Supervisi, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan (SMEP) Tim Penggerak PKK Kabupaten Gowa.
Drama “pernikahan dini” yang memiliki pesan untuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak. Karena itu, Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Gowa, Mussadiyah Rauf memberi apresias.
Apresiasi ia sampaikan saat memimpin langsung kunjungan Tim SMEP TP PKK Kabupaten Gowa di Desa Bontokassi, Kecamatan Parangloe, Sabtu (6/5).
“Pesan dari drama yang ditampilkan bagus sekali. Karena sangat mengedukasi para anak dan juga orang tua untuk tidak menikahkan anak di usia dini. Kalau ada yang datang melamar anak ta jangan langsung terima. Sebaiknya kita sekolahkan dulu anak ta,” jelas Mussadiyah Rauf (newsurban.id, 07/05/2023).

















